Film density is the quantitative measure of film blackening as a result of exposure and processing (API RP 577)Sehingga dari defenisi diatas, densitas sebenarnya juga adalah tingkat kegelapan dari suatu film radiografi. Densitas merupakan fungsi logaritma yang menjelaskan suatu perbandingan dari dua pengukuran, secara spesifik merupakan perbandingan antara intensitas cahaya yang masuk ke film terhadap intensitas cahaya yang keluar melewati film.
Film yang belum terekspos radiografi (clear film) memiliki nilai densitas 0. Saat densitas film menunjukkan harga sebesar 2,0, berarti prosentase dari cahaya masuk yang berhasil keluar menembus film hanya sebesar 1%. Saat densitas menunjukkan harga sebesar 4,0, prosentase dari cahaya masuk yang berhasil keluar menembus film hanya sebesar 0,01%. ASME telah mengatur bahwa standard densitas yang dapat diterima adalah dalam range 2.0 - 4.0 (jika memakai Gamma Ray). Jika densitas tidak sesuai standard, maka cacat akan sulit untuk dibaca di film.
ASME V telah mempersyaratkan bahwa :
Either a densitometer or step wedge comparison film shall be used for judging film density.
Untuk mengukur densitas film dapat menggunakan densitometer ATAU Step Wedge Comparison Film seperti gambar dibawah. Jika memakai Densitometer, ASME V mensyaratkan bahwa setiap 90 hari, densitometer harus dikalibrasi dengan kalibrator step wedge film dimana toleransi akurasinya adalah plus minus 0.05. Namun jika memakai Step Wedge Comparison Film, maka densitas dari setiap step pada film harus diverifikasi dengan kalibrator Densitometer. Toleransi akurasinya adalah plus minus 0.1 (perbedaan pembacaan antara kalibrator Densitometer dengan densitas yg tercantum pada film).