Wednesday, June 13, 2018

Perbedaan Indication (Indikasi), Discontinuity (Diskontinuitas), dan Defect (Cacat)

Seringkali orang sulit membedakan yang mana yang disebut indication, yang mana discontinuity, dan yang mana defect. Ketidakmampuan membedakan tersebut terlihat saat seorang inspektor/reporter membuat report hasil inspeksi yang mencantumkan temuan defect padahal bukan (hanya discontinuity misalnya). Atau mencantumkan temuan indication (padahal metode inspeksinya sudah memakai metode Radiografi Test). Lantas apa beda ketiga hal tersebut?

Untuk mengatasi kebingungan penyebutan ini dan untuk menyamakan persepsi, standard API (American Petroleum Association) dan ASME (American Society of Mechanical Engineer) sudah mendefinisikan sebagai berikut :
  • Indication : the response or evidence from a nondestructive examination that requires interpretation to determine relevance. (sumber : ASME V 2013)
  • Discontinuity : An interruption of the typical structure of a material, such as a lack of homogeneity in its mechanical, metallurgical, or physical characteristics. A discontinuity is not necessarily a defect. (Sumber : API RECOMMENDED PRACTICE 577 SECOND EDITION, DECEMBER 2013)
  • Defect : A discontinuity or discontinuities that by nature or accumulated effect render a part or product unable to meet minimum applicable acceptance standards or specifications (e.g. total crack length). The term designates rejectability. (Sumber : API RECOMMENDED PRACTICE 577SECOND EDITION, DECEMBER 2013)
Cetak tebal untuk penekanan.

Dari istilah diatas jelaslah bahwa ketika kita menyebut "indikasi" maka hal tersebut berasal dari hasil pemeriksaan NDT yang masih memerlukan interpretasi untuk menentukan relevansinya, ada indikasi yang relevan (relevant indication) dan ada yang tidak relevan. Misalnya saat melakukan uji NDT Magnetic Tes di daerah las, kita menemukan adanya indikasi berupa serbuk magnetik yang berkumpul, namun kita belum yakin apakah indikasi tersebut relevan atau tidak. Terhadap hal-hal yang masih meragukan seperti itu kita sebut indication saja.

Namun apabila jenis discontinuitasnya sudah kita ketahui dan dimensinya sudah kita ketahui maka tinggal kita bandingkan ke kriteria penerimaan sesuai standard/spesifikasi yang diacu. Apabila diskontinuitas tersebut dimensinya sudah melebihi kriteria, maka disebut defect. Namun apabila masih memenuhi kriteria, maka cukup disebut discontinuity.

Profesionalitas seorang inspektor terlihat dari hal-hal kecil namun penting seperti ini, yaitu bagaimana memakai istilah dengan tepat sehingga tidak membingungkan pendengar/pembaca.

No comments:

Post a Comment